Pengusaha Kena Pajak: Syarat & Cara Daftarnya!

by Jhon Lennon 47 views

Okay guys, pernah denger istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Atau mungkin kamu lagi mikirin, "Gue ini udah wajib jadi PKP belum ya?" Nah, biar nggak bingung, yuk kita bahas tuntas tentang PKP ini. Kita bakal kupas mulai dari apa itu PKP, kenapa penting, syarat-syaratnya, sampai cara daftarnya. Dijamin, abis baca ini, kamu jadi lebih paham dan bisa ngambil keputusan yang tepat buat bisnis kamu.

Apa Itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Jadi gini guys, secara sederhana, Pengusaha Kena Pajak (PKP) itu adalah pengusaha (baik orang pribadi maupun badan) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Atau gampangnya, kalau bisnis kamu jual barang atau jasa yang ada PPN-nya, dan omzet kamu udah di atas batas tertentu, maka kamu wajib dikukuhkan jadi PKP. Pengukuhan PKP ini bukan berarti kamu jadi "lebih keren" dari pengusaha lain yang belum PKP ya. Ini lebih ke kewajiban administratif aja. Tapi, dengan jadi PKP, kamu punya hak dan kewajiban yang perlu kamu pahami.

Kenapa sih harus jadi PKP? Ada beberapa alasan penting kenapa pengukuhan PKP itu penting. Pertama, dengan menjadi PKP, bisnis kamu jadi lebih kredibel di mata konsumen dan mitra bisnis. Ini karena PKP dianggap lebih profesional dan taat pajak. Kedua, kamu jadi bisa menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak ini penting banget buat konsumen kamu (terutama yang juga PKP), karena mereka bisa mengkreditkan PPN yang mereka bayar ke kamu. Ketiga, kamu jadi lebih mudah dalam melakukan transaksi dengan pihak lain, terutama instansi pemerintah atau perusahaan besar yang biasanya mensyaratkan mitranya harus PKP. Jadi, meskipun ada kewajiban yang harus dipenuhi, jadi PKP juga punya banyak keuntungan lho!

Tapi, emang semua pengusaha wajib jadi PKP? Nggak juga. Ada batasan omzet yang harus kamu capai dulu. Nah, batasan omzet ini yang sering jadi pertanyaan. Berapa sih batasannya? Kita bahas di bagian selanjutnya ya!

Syarat-Syarat Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Okay, sekarang kita masuk ke bagian penting, yaitu syarat-syaratnya. Biar kamu nggak penasaran, ini dia beberapa syarat yang harus kamu penuhi untuk bisa dikukuhkan jadi PKP:

  1. Omzet Melebihi Batas yang Ditentukan: Nah, ini dia yang paling krusial. Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013, batasan omzet yang bikin kamu wajib PKP adalah Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Jadi, kalau omzet bruto bisnis kamu udah lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, siap-siap ya, kamu harus urus pengukuhan PKP. Omzet bruto ini adalah total penjualan kamu sebelum dipotong biaya-biaya. Jadi, bener-bener total pendapatan kotor kamu.
  2. Melakukan Penyerahan BKP/JKP: Ini juga penting. Kamu harus melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kalau kamu cuma jual barang atau jasa yang nggak kena PPN, ya nggak perlu jadi PKP. Contoh BKP itu misalnya kendaraan bermotor, barang elektronik, makanan dan minuman (tertentu). Sementara JKP contohnya jasa konsultan, jasa akuntansi, jasa perbaikan, dan lain-lain. Daftar lengkap BKP dan JKP bisa kamu cek di peraturan perpajakan ya.
  3. Tidak Termasuk dalam Kriteria yang Dikecualikan: Ada beberapa kriteria pengusaha yang dikecualikan dari kewajiban PKP, meskipun omzetnya udah di atas Rp4,8 miliar. Contohnya, pengusaha kecil yang menjual barang atau jasa tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Atau pengusaha yang hanya melakukan kegiatan usaha di bidang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Jadi, pastikan kamu cek lagi apakah bisnis kamu termasuk dalam kriteria yang dikecualikan atau nggak.
  4. Memiliki Surat Izin Usaha: Ini syarat administratif. Kamu harus punya surat izin usaha yang masih berlaku. Surat izin usaha ini bisa berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), atau izin usaha lainnya sesuai dengan bidang usaha kamu. Pastikan izin usaha kamu masih aktif ya, jangan sampai udah kadaluarsa.
  5. Memiliki NPWP: Udah pasti ya, kamu harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini adalah identitas kamu sebagai wajib pajak. Kalau kamu belum punya NPWP, segera urus ya. Soalnya, NPWP ini penting banget buat semua urusan perpajakan, termasuk pengukuhan PKP.

Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selain syarat-syarat di atas, kamu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung saat mengajukan pengukuhan PKP. Dokumen ini bisa berbeda-beda tergantung jenis usaha kamu, tapi secara umum, ini dia dokumen yang biasanya dibutuhkan:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha (kalau usaha perorangan)
  • Fotokopi NPWP pemilik usaha
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (kalau usaha berbentuk badan hukum)
  • Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NPWP perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lainnya
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa omzet usaha sudah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun
  • Denah lokasi usaha
  • Foto lokasi usaha

Pastikan semua dokumen yang kamu siapkan lengkap dan valid ya. Soalnya, kalau ada dokumen yang kurang atau nggak valid, proses pengukuhan PKP kamu bisa jadi terhambat.

Cara Daftar Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Nah, sekarang kita masuk ke bagian yang paling ditunggu-tunggu, yaitu cara daftarnya. Sekarang ini, proses pendaftaran PKP udah semakin mudah lho. Kamu bisa daftar secara online maupun offline. Kita bahas dua-duanya ya:

1. Daftar PKP Online

Cara daftar PKP online ini lebih praktis dan efisien. Kamu nggak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Cukup siapin dokumen yang dibutuhkan, lalu ikuti langkah-langkah berikut:

  • Akses Website DJP: Buka website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di alamat www.pajak.go.id.
  • Login ke Akun DJP Online: Kalau kamu udah punya akun DJP Online, langsung aja login. Kalau belum, kamu harus daftar dulu. Proses pendaftarannya cukup mudah, kok. Tinggal ikutin aja petunjuknya.
  • Pilih Menu Pengajuan PKP: Setelah login, cari menu yang berhubungan dengan pengajuan PKP. Biasanya ada di bagian "Layanan" atau "Pendaftaran".
  • Isi Formulir dengan Lengkap: Isi formulir pengajuan PKP dengan data yang benar dan lengkap. Pastikan nggak ada yang kelewat ya. Soalnya, kalau ada data yang salah, pengajuan kamu bisa ditolak.
  • Unggah Dokumen Pendukung: Unggah semua dokumen pendukung yang udah kamu siapkan sebelumnya. Pastikan format file-nya sesuai dengan yang diminta dan ukurannya nggak terlalu besar.
  • Kirim Pengajuan: Setelah semua data dan dokumen diunggah, kirim pengajuan kamu. Biasanya, kamu akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pengajuan kamu udah diterima.
  • Tunggu Proses Verifikasi: Setelah pengajuan kamu kirim, petugas pajak akan melakukan verifikasi. Proses verifikasi ini bisa memakan waktu beberapa hari kerja. Jadi, sabar ya.
  • Terima Surat Pengukuhan PKP: Kalau pengajuan kamu disetujui, kamu akan menerima Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). SPPKP ini adalah bukti bahwa kamu udah resmi jadi PKP.

2. Daftar PKP Offline

Kalau kamu lebih nyaman daftar secara offline, kamu bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar. Caranya juga nggak terlalu ribet, kok. Ikuti aja langkah-langkah berikut:

  • Datangi KPP Terdaftar: Datang ke KPP tempat kamu terdaftar. Kalau kamu belum tahu KPP tempat kamu terdaftar, kamu bisa cek di website DJP atau tanya ke petugas pajak.
  • Ambil Formulir Pengajuan PKP: Minta formulir pengajuan PKP ke petugas pajak. Biasanya, formulirnya udah tersedia di loket informasi.
  • Isi Formulir dengan Lengkap: Isi formulir pengajuan PKP dengan data yang benar dan lengkap. Jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan di atas materai.
  • Lampirkan Dokumen Pendukung: Lampirkan semua dokumen pendukung yang udah kamu siapkan sebelumnya ke formulir pengajuan PKP.
  • Serahkan Berkas ke Petugas: Serahkan berkas pengajuan PKP ke petugas pajak di loket yang ditunjuk.
  • Terima Tanda Terima: Setelah berkas kamu diterima, kamu akan menerima tanda terima sebagai bukti bahwa kamu udah mengajukan pengukuhan PKP.
  • Tunggu Proses Verifikasi: Petugas pajak akan melakukan verifikasi terhadap berkas kamu. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
  • Terima Surat Pengukuhan PKP: Kalau pengajuan kamu disetujui, kamu akan dihubungi oleh petugas pajak untuk mengambil Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Tips Penting Saat Daftar PKP

  • Pastikan Data yang Diisi Benar dan Lengkap: Ini penting banget ya guys. Soalnya, kalau ada data yang salah atau kurang, pengajuan kamu bisa ditolak atau prosesnya jadi lama.
  • Siapkan Dokumen Pendukung dengan Lengkap: Jangan sampai ada dokumen yang ketinggalan ya. Soalnya, kalau ada dokumen yang kurang, kamu harus bolak-balik lagi untuk melengkapinya.
  • Jangan Ragu Bertanya ke Petugas Pajak: Kalau kamu bingung atau ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya ke petugas pajak. Mereka akan dengan senang hati membantu kamu.
  • Pantau Terus Proses Pengajuan Kamu: Setelah mengajukan pengukuhan PKP, pantau terus prosesnya. Kamu bisa cek status pengajuan kamu secara online atau menghubungi KPP tempat kamu terdaftar.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Setelah resmi jadi PKP, ada beberapa kewajiban yang harus kamu penuhi. Jangan sampai lupa ya, soalnya kalau nggak dipenuhi, bisa kena sanksi lho. Ini dia beberapa kewajiban PKP:

  1. Memungut PPN: Sebagai PKP, kamu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap penyerahan BKP/JKP yang kamu lakukan. PPN yang kamu pungut ini harus kamu setorkan ke kas negara.
  2. Menyetorkan PPN: PPN yang udah kamu pungut dari konsumen, wajib kamu setorkan ke kas negara setiap bulan. Batas waktu penyetoran PPN adalah tanggal 15 bulan berikutnya.
  3. Melaporkan PPN: Selain menyetorkan PPN, kamu juga wajib melaporkan PPN yang udah kamu pungut dan setorkan ke kantor pajak setiap bulan. Laporan PPN ini disebut Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya.
  4. Membuat Faktur Pajak: Setiap melakukan penyerahan BKP/JKP, kamu wajib membuat faktur pajak. Faktur pajak ini adalah bukti pungutan PPN yang harus diberikan ke konsumen kamu.
  5. Menyelenggarakan Pembukuan: Sebagai PKP, kamu wajib menyelenggarakan pembukuan yang rapi dan teratur. Pembukuan ini penting untuk menghitung PPN yang harus kamu bayar dan melaporkan ke kantor pajak.

Sanksi Jika Tidak Memenuhi Kewajiban PKP

Guys, jangan main-main dengan kewajiban PKP ya. Soalnya, kalau kamu nggak memenuhi kewajiban kamu, bisa kena sanksi. Sanksinya bisa berupa denda, bunga, atau bahkan sanksi pidana. Beberapa contoh sanksi yang bisa kamu terima antara lain:

  • Tidak Memungut PPN: Kena denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  • Tidak Menyetorkan PPN: Kena bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah PPN yang tidak disetor.
  • Tidak Melaporkan PPN: Kena denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa PPN.
  • Membuat Faktur Pajak Tidak Sesuai Ketentuan: Kena denda sebesar 2% dari DPP.

Kapan PKP Bisa Dicabut?

Status PKP bisa dicabut kalau kamu udah nggak memenuhi syarat lagi. Misalnya, omzet kamu udah nggak sampai Rp4,8 miliar dalam setahun, atau kamu udah nggak melakukan penyerahan BKP/JKP lagi. Selain itu, status PKP juga bisa dicabut kalau kamu melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan perpajakan. Proses pencabutan PKP ini juga harus diajukan ke kantor pajak ya.

Kesimpulan

Jadi, guys, jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) itu ada hak dan kewajibannya. Kalau omzet kamu udah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan kamu melakukan penyerahan BKP/JKP, maka kamu wajib dikukuhkan jadi PKP. Proses pendaftarannya sekarang udah semakin mudah, bisa online maupun offline. Tapi, jangan lupa, setelah jadi PKP, ada kewajiban yang harus kamu penuhi. Jangan sampai lalai ya, biar bisnis kamu lancar dan nggak kena masalah sama pajak. Semoga artikel ini bermanfaat ya! Kalau ada pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya di kolom komentar.